Persyaratan IMB
1)
Salinan KTP / kartu Identitas
2)
Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bila
diurus orang lain)
3) a. Salinan bukti pelunasan PBB tahun
terakhir (Denpasar )
b. Surat Keterangan Lunas (SKL ) cap tanda tangan basah dari Dispenda ( Badung )
4) Salinan Akte pendirian Badan
Usaha/Badan Hukum dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang, apabila yang mengajukan permohonan adalah badan usaha.
5)
Salinan Bukti penguasaan Hak Atas tanah
6)
Salinan Surat Keterangan Rencana Kota
(SKRK) dari DTRP (khusus perijinan tertentu, selain rumah tinggal)
7)
Gambar (2set) rancang bangunan (bestek) yang ditanda
tangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas/pelaksana) yang
terdiri dari:
1)
Gambar situasi (skala 1:1000/1:500);
2)
Gambar lay out/denah, tampak, potongan
(skala 1:100/1:200);
3)
Gambar rencana pondasi, sanitasi dan
rencana atap (skala 1:100/1:200).
8)
Surat Pernyataan Penyanding
9)
Surat pernyataan pertanggungjawaban
konstruksi dari penanggungjawab bangunan.
10)
Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL)
bila diperlukan.
11)
Salinan IPPT (u/ luas lahan min.15are
atau jumlah kapling min.10) serta bukti penyerahan fasos-fasum.
12)
Gambar (2set) konstruksi (skala 1:100)
dan detail (skala 1:50/1:20/1:10) ditandatangani oleh penanggungjawab
(pemilik,perencana, pengawas/pelaksana), khusus untuk bangunan belum berdiri
yang bertingkat atau bentang lebih lebar dari 6m
13)
Perhitungan konstruksi kayu/beton
bertulang, baja/besi.(untuk bangunan belum berdiri yang bertingkat atau belum
berdiri dengan bentang lebih lebar dari 6m)
14)
Surat Rekomendasi dari dinas kesehatan
setempat (khusus untuk fungsi usaha klinik)
Keterangan:
*) fungsi utama dan fungsi
tambahan dibedakan berdasarkan luas lantai. Fungsi utama adalah fungsi dengan
luas lantai/ bangunan lebih luas/dominan.
**) Nama Bangunan Gedung pada
formulir diisi khusus untuk nama bangunan bersifat komersil.
***) Penyedia jasa Perencanaan
boleh diisi oleh non perusahaan atau oleh perorangan bila
permohonan bangunan untuk perorangan atau untuk jasa perencana bangunan yang
tidak komplek.
****) persyaratan 1-9 u/ IMB
rumah tinggal non tingkat, lampiran 1-13 u/ IMB non rumah tinggal dan/atau
rumah tinggal yang dibangun pengembang, lampiran 1-9,12,13 u/ IMB rumah tinggal
bertingkat.
Penyerahan Imb rumah tinggal dan kantor
Komang Suryasa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar