Rabu, 07 Februari 2018

Persyaratan Dokumen IMB Rumah Tinggal, Ruko, Rukan, Villa, Toko dan Pondok Wisata

Persyaratan IMB

1)        Salinan KTP / kartu Identitas
2)        Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bila diurus orang lain)
3)       a. Salinan bukti pelunasan PBB tahun terakhir (Denpasar )
       b. Surat Keterangan Lunas (SKL ) cap tanda tangan basah dari Dispenda ( Badung )

4)     Salinan Akte pendirian Badan Usaha/Badan Hukum dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila yang mengajukan permohonan adalah badan usaha.
5)        Salinan Bukti penguasaan Hak Atas tanah
6)        Salinan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari DTRP (khusus perijinan tertentu, selain rumah tinggal)
7)        Gambar (2set) rancang bangunan (bestek) yang ditanda tangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas/pelaksana) yang terdiri dari:
1)        Gambar situasi (skala 1:1000/1:500);
2)        Gambar lay out/denah, tampak, potongan (skala 1:100/1:200);
3)        Gambar rencana pondasi, sanitasi dan rencana atap (skala 1:100/1:200).
8)        Surat Pernyataan Penyanding
9)        Surat pernyataan pertanggungjawaban konstruksi dari penanggungjawab bangunan.
10)    Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL) bila diperlukan.
11)    Salinan IPPT (u/ luas lahan min.15are atau jumlah kapling min.10) serta bukti penyerahan fasos-fasum.
12)    Gambar (2set) konstruksi (skala 1:100) dan detail (skala 1:50/1:20/1:10) ditandatangani oleh penanggungjawab (pemilik,perencana, pengawas/pelaksana), khusus untuk bangunan belum berdiri yang bertingkat atau bentang lebih lebar dari 6m
13)    Perhitungan konstruksi kayu/beton bertulang, baja/besi.(untuk bangunan belum berdiri yang bertingkat atau belum berdiri dengan bentang lebih lebar dari 6m)
14)    Surat Rekomendasi dari dinas kesehatan setempat (khusus untuk fungsi usaha klinik)

Keterangan:
*) fungsi utama dan fungsi tambahan dibedakan berdasarkan luas lantai. Fungsi utama adalah fungsi dengan luas lantai/ bangunan lebih luas/dominan.
**) Nama Bangunan Gedung pada formulir diisi khusus untuk nama bangunan bersifat komersil.
***) Penyedia jasa Perencanaan boleh  diisi  oleh non perusahaan atau oleh perorangan bila permohonan bangunan untuk perorangan atau untuk jasa perencana bangunan yang tidak komplek.
****) persyaratan 1-9 u/ IMB rumah tinggal non tingkat, lampiran 1-13 u/ IMB non rumah tinggal dan/atau rumah tinggal yang dibangun pengembang, lampiran 1-9,12,13 u/ IMB rumah tinggal bertingkat.


Penyerahan Imb rumah tinggal dan kantor 
Komang Suryasa


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peninjauan Lokasi Perijinan Denpasar dan Badung

Kumpulan foto - foto Peninjauan Lokasi :