Senin, 07 Mei 2018

Rekomendasi UKL PKL - Kelengkapan Pengurusan Ijin Komersial




Rekomendasi UKl PKL untuk perkantoran dan bangunan dengan luas lebih dari 200 m2
Keterangan Umum: 
Pemohon adalah Perusahaan / Instansi Pemerintah yang mempunyai rencana usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Rekomendasi UKL-UPL diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup
Dasar Hukum: 
  1. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
Persyaratan: 
Persyaratan Administrasi Rekomendasi Persetujuan UKl-UPL  : (diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun 2013)
  1. Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa dan
  2. Pernyataan lengkap administrasi terhadap pemeriksa kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL
Persyaratan Teknis Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL : Memiliki dokumen UKL-UPL yang telah diperiksa oleh BLHD yang pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menangani pemeriksaan UKL-UPL.
Biaya: 
Biaya penyusunan serta penyelenggaraan rapat penilaian dokumen lingkungan, biaya pemeriksaan perbaikan dokumen lingkungan, biaya administrasi penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup dan izin lingkungan dibebankan kepada penanggung jawab usaha
Waktu Penyelesaian: 
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja

Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Peninjauan Lokasi Perijinan Denpasar dan Badung

Kumpulan foto - foto Peninjauan Lokasi :