Rekomendasi UKl PKL untuk perkantoran dan bangunan dengan luas lebih dari 200 m2
Keterangan Umum:
Pemohon adalah Perusahaan / Instansi Pemerintah yang mempunyai
rencana usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam rencana usaha
dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Rekomendasi UKL-UPL diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
Persyaratan:
Persyaratan Administrasi Rekomendasi Persetujuan UKl-UPL : (diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun 2013)
- Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa dan
- Pernyataan lengkap administrasi terhadap pemeriksa kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL
Biaya:
Biaya
penyusunan serta penyelenggaraan rapat penilaian dokumen lingkungan,
biaya pemeriksaan perbaikan dokumen lingkungan, biaya administrasi
penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup dan izin lingkungan
dibebankan kepada penanggung jawab usaha
Waktu Penyelesaian:
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja
Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar