Kamis, 15 Februari 2018

Ijin Prinsip Kelengkapan Pengurusan IMB Kantor


Bisa diajukan untuk badan dan perorangan dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP Rangkap 1
2. Fotoopy kepemilikan/penguasaaan hak atas tanah (SHM/HGB/HPL/Hak Pakai/Akta Hibah/Akta Sewa Menyewa/Akta Jual Beli/Perjanjian Kerjasama)
3. Surat Kuasa Kepengurusan ber materai 6000 (Asli).
4. Fotocopy NPWP perusahaan.
5. Fotocopy NPWD (Khusus izin operasional)
6. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Bumi dan Bangunan Tahun berkenaan.
7. Surat Keterangan Lunas Pajak dari Bapenda Badung ( Asli ).
8. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
9. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (bagi yang berbadan Hukum)
10. Dokumen Lingkungan (Asli).
11. Surat Pernyataan Penyanding (Asli, bertanggal, bermaterai 6000, ditulis lengkap dan fotocopy KTP Penyanding).
12. Surat Kuasa Mendirikan Bangunan dan Mengatasnamakan Dalam IMB bermaterai 6000 (Asli).
13. Melampirkan IMB lama yang sudah pernah ber-IMB untuk perubahan bentuk dan atau perubahan fungsi.
14. RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk bangunan yang tidak bisa di hitung luasannya.
15. Surat Pernyataan:
a. Surat Penyataan Penggunaan Lahan
b. Surat Pernyataan Penggunaan Akses Jalan
c. Surat Pernyataan Penyanding Tidak ketemu
d. Surat Pernyataan (Tidak dalam sengketa/Bukan Fasos Fasum/Kebenaran Dokumen/Pertanggungjawaban Struktur)
e. Surat Pernyataan Pekaseh
f. Rekomendasi Sempadan Sungai
g. Rekomendasi Titian Masuk.
16. Gambar - Gambar berupa Hardcopy (kertas A3) dan SoftCopy (CD):

A. Rencana Arsitektur :
A.1 Peta Lokasi.
A.2 Site Plan.
A.3 Denah Plan.
A.4 Gambar Denah Bangunan.
A.5 Gambar Tampak.
A.6 Gambar Potongan.
A.7 Septictank dan Detail.
A.8 Gambar Pintu Masuk dan Pagar Pekarangan.
B. Rencana Struktur untuk bangunan dua lantai atau lebih :

B.1 Hasil Penyelidikan Tanah
B.2 Perhitungan Struktur dengan SKA.
B.3 Gambar Rencana Pondasi (termasuk detailnya kalau diperlukan)


Rabu, 07 Februari 2018

Persyaratan Dokumen IMB Rumah Tinggal, Ruko, Rukan, Villa, Toko dan Pondok Wisata

Persyaratan IMB

1)        Salinan KTP / kartu Identitas
2)        Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bila diurus orang lain)
3)       a. Salinan bukti pelunasan PBB tahun terakhir (Denpasar )
       b. Surat Keterangan Lunas (SKL ) cap tanda tangan basah dari Dispenda ( Badung )

4)     Salinan Akte pendirian Badan Usaha/Badan Hukum dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, apabila yang mengajukan permohonan adalah badan usaha.
5)        Salinan Bukti penguasaan Hak Atas tanah
6)        Salinan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari DTRP (khusus perijinan tertentu, selain rumah tinggal)
7)        Gambar (2set) rancang bangunan (bestek) yang ditanda tangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas/pelaksana) yang terdiri dari:
1)        Gambar situasi (skala 1:1000/1:500);
2)        Gambar lay out/denah, tampak, potongan (skala 1:100/1:200);
3)        Gambar rencana pondasi, sanitasi dan rencana atap (skala 1:100/1:200).
8)        Surat Pernyataan Penyanding
9)        Surat pernyataan pertanggungjawaban konstruksi dari penanggungjawab bangunan.
10)    Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL) bila diperlukan.
11)    Salinan IPPT (u/ luas lahan min.15are atau jumlah kapling min.10) serta bukti penyerahan fasos-fasum.
12)    Gambar (2set) konstruksi (skala 1:100) dan detail (skala 1:50/1:20/1:10) ditandatangani oleh penanggungjawab (pemilik,perencana, pengawas/pelaksana), khusus untuk bangunan belum berdiri yang bertingkat atau bentang lebih lebar dari 6m
13)    Perhitungan konstruksi kayu/beton bertulang, baja/besi.(untuk bangunan belum berdiri yang bertingkat atau belum berdiri dengan bentang lebih lebar dari 6m)
14)    Surat Rekomendasi dari dinas kesehatan setempat (khusus untuk fungsi usaha klinik)

Keterangan:
*) fungsi utama dan fungsi tambahan dibedakan berdasarkan luas lantai. Fungsi utama adalah fungsi dengan luas lantai/ bangunan lebih luas/dominan.
**) Nama Bangunan Gedung pada formulir diisi khusus untuk nama bangunan bersifat komersil.
***) Penyedia jasa Perencanaan boleh  diisi  oleh non perusahaan atau oleh perorangan bila permohonan bangunan untuk perorangan atau untuk jasa perencana bangunan yang tidak komplek.
****) persyaratan 1-9 u/ IMB rumah tinggal non tingkat, lampiran 1-13 u/ IMB non rumah tinggal dan/atau rumah tinggal yang dibangun pengembang, lampiran 1-9,12,13 u/ IMB rumah tinggal bertingkat.


Penyerahan Imb rumah tinggal dan kantor 
Komang Suryasa


Selasa, 06 Februari 2018

Jasa imb dan ijin usaha di denpasar, badung, bali

Kami adalah biro jasa di denpasar yang siap membantu untuk mengurus usaha ijin anda, yaitu ijin mendirikan bangunan dengan peruntukan rumah tinggal, kantor, unit usaha dan juga ijin usah SIUP TDP SITU HO

Kami sudah berpengalaman dan memiliki koneksi dan pengetahuan untuk mengurus ijin-ijin usaha yang anda perlukan.

Customer support kami :
Pukul 07.00 - 18.00 Wita

Telp.
087 761 331703

081 936 342414



Peninjauan Lokasi Perijinan Denpasar dan Badung

Kumpulan foto - foto Peninjauan Lokasi :