Kumpulan foto - foto Peninjauan Lokasi :
Konsultan Perijinan di Bali
Jasa pengurusan Ijin IMB, ijin usaha di Denpasar, Badung, Bali Jasa penyusunan Dokumen UKL UPL
Senin, 20 Juli 2020
Senin, 07 Mei 2018
Rekomendasi UKL PKL - Kelengkapan Pengurusan Ijin Komersial
Rekomendasi UKl PKL untuk perkantoran dan bangunan dengan luas lebih dari 200 m2
Keterangan Umum:
Pemohon adalah Perusahaan / Instansi Pemerintah yang mempunyai
rencana usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam rencana usaha
dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
Rekomendasi UKL-UPL diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan
Persyaratan:
Persyaratan Administrasi Rekomendasi Persetujuan UKl-UPL : (diatur Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 tahun 2013)
- Formulir UKL-UPL yang telah diisi oleh pemrakarsa dan
- Pernyataan lengkap administrasi terhadap pemeriksa kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL
Biaya:
Biaya
penyusunan serta penyelenggaraan rapat penilaian dokumen lingkungan,
biaya pemeriksaan perbaikan dokumen lingkungan, biaya administrasi
penerbitan keputusan kelayakan lingkungan hidup dan izin lingkungan
dibebankan kepada penanggung jawab usaha
Waktu Penyelesaian:
Maksimal 14 (empat belas) hari kerja
Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin lingkungan
Kamis, 15 Februari 2018
Ijin Prinsip Kelengkapan Pengurusan IMB Kantor
Bisa diajukan untuk badan dan perorangan dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP Rangkap 1
2. Fotoopy kepemilikan/penguasaaan hak atas tanah (SHM/HGB/HPL/Hak Pakai/Akta Hibah/Akta Sewa Menyewa/Akta Jual Beli/Perjanjian Kerjasama)
3. Surat Kuasa Kepengurusan ber materai 6000 (Asli).
4. Fotocopy NPWP perusahaan.
5. Fotocopy NPWD (Khusus izin operasional)
6. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Bumi dan Bangunan Tahun berkenaan.
7. Surat Keterangan Lunas Pajak dari Bapenda Badung ( Asli ).
8. Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
9. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (bagi yang berbadan Hukum)
10. Dokumen Lingkungan (Asli).
11. Surat Pernyataan Penyanding (Asli, bertanggal, bermaterai 6000, ditulis lengkap dan fotocopy KTP Penyanding).
12. Surat Kuasa Mendirikan Bangunan dan Mengatasnamakan Dalam IMB bermaterai 6000 (Asli).
13. Melampirkan IMB lama yang sudah pernah ber-IMB untuk perubahan bentuk dan atau perubahan fungsi.
14. RAB (Rencana Anggaran Biaya) untuk bangunan yang tidak bisa di hitung luasannya.
15. Surat Pernyataan:
a. Surat Penyataan Penggunaan Lahan
b. Surat Pernyataan Penggunaan Akses Jalan
c. Surat Pernyataan Penyanding Tidak ketemu
d. Surat Pernyataan (Tidak dalam sengketa/Bukan Fasos Fasum/Kebenaran Dokumen/Pertanggungjawaban Struktur)
e. Surat Pernyataan Pekaseh
f. Rekomendasi Sempadan Sungai
g. Rekomendasi Titian Masuk.
16. Gambar - Gambar berupa Hardcopy (kertas A3) dan SoftCopy (CD):
A. Rencana Arsitektur :
A.1 Peta Lokasi.
A.2 Site Plan.
A.3 Denah Plan.
A.4 Gambar Denah Bangunan.
A.5 Gambar Tampak.
A.6 Gambar Potongan.
A.7 Septictank dan Detail.
A.8 Gambar Pintu Masuk dan Pagar Pekarangan.
B. Rencana Struktur untuk bangunan dua lantai atau lebih :
B.1 Hasil Penyelidikan Tanah
B.2 Perhitungan Struktur dengan SKA.
B.3 Gambar Rencana Pondasi (termasuk detailnya kalau diperlukan)
Rabu, 07 Februari 2018
Persyaratan Dokumen IMB Rumah Tinggal, Ruko, Rukan, Villa, Toko dan Pondok Wisata
Persyaratan IMB
1)
Salinan KTP / kartu Identitas
2)
Surat Kuasa bermaterai Rp 6.000,- (bila
diurus orang lain)
3) a. Salinan bukti pelunasan PBB tahun
terakhir (Denpasar )
b. Surat Keterangan Lunas (SKL ) cap tanda tangan basah dari Dispenda ( Badung )
4) Salinan Akte pendirian Badan
Usaha/Badan Hukum dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang, apabila yang mengajukan permohonan adalah badan usaha.
5)
Salinan Bukti penguasaan Hak Atas tanah
6)
Salinan Surat Keterangan Rencana Kota
(SKRK) dari DTRP (khusus perijinan tertentu, selain rumah tinggal)
7)
Gambar (2set) rancang bangunan (bestek) yang ditanda
tangani oleh penanggung jawab (pemilik, perencana, pengawas/pelaksana) yang
terdiri dari:
1)
Gambar situasi (skala 1:1000/1:500);
2)
Gambar lay out/denah, tampak, potongan
(skala 1:100/1:200);
3)
Gambar rencana pondasi, sanitasi dan
rencana atap (skala 1:100/1:200).
8)
Surat Pernyataan Penyanding
9)
Surat pernyataan pertanggungjawaban
konstruksi dari penanggungjawab bangunan.
10)
Dokumen Lingkungan (AMDAL, UKL/UPL)
bila diperlukan.
11)
Salinan IPPT (u/ luas lahan min.15are
atau jumlah kapling min.10) serta bukti penyerahan fasos-fasum.
12)
Gambar (2set) konstruksi (skala 1:100)
dan detail (skala 1:50/1:20/1:10) ditandatangani oleh penanggungjawab
(pemilik,perencana, pengawas/pelaksana), khusus untuk bangunan belum berdiri
yang bertingkat atau bentang lebih lebar dari 6m
13)
Perhitungan konstruksi kayu/beton
bertulang, baja/besi.(untuk bangunan belum berdiri yang bertingkat atau belum
berdiri dengan bentang lebih lebar dari 6m)
14)
Surat Rekomendasi dari dinas kesehatan
setempat (khusus untuk fungsi usaha klinik)
Keterangan:
*) fungsi utama dan fungsi
tambahan dibedakan berdasarkan luas lantai. Fungsi utama adalah fungsi dengan
luas lantai/ bangunan lebih luas/dominan.
**) Nama Bangunan Gedung pada
formulir diisi khusus untuk nama bangunan bersifat komersil.
***) Penyedia jasa Perencanaan
boleh diisi oleh non perusahaan atau oleh perorangan bila
permohonan bangunan untuk perorangan atau untuk jasa perencana bangunan yang
tidak komplek.
****) persyaratan 1-9 u/ IMB
rumah tinggal non tingkat, lampiran 1-13 u/ IMB non rumah tinggal dan/atau
rumah tinggal yang dibangun pengembang, lampiran 1-9,12,13 u/ IMB rumah tinggal
bertingkat.
Penyerahan Imb rumah tinggal dan kantor
Komang Suryasa
Selasa, 06 Februari 2018
Jasa imb dan ijin usaha di denpasar, badung, bali
Kami adalah biro jasa di denpasar yang siap membantu untuk mengurus usaha ijin anda, yaitu ijin mendirikan bangunan dengan peruntukan rumah tinggal, kantor, unit usaha dan juga ijin usah SIUP TDP SITU HO
Kami sudah berpengalaman dan memiliki koneksi dan pengetahuan untuk mengurus ijin-ijin usaha yang anda perlukan.
Customer support kami :
Pukul 07.00 - 18.00 Wita
Telp.
087 761 331703
081 936 342414
Kami sudah berpengalaman dan memiliki koneksi dan pengetahuan untuk mengurus ijin-ijin usaha yang anda perlukan.
Customer support kami :
Pukul 07.00 - 18.00 Wita
Telp.
087 761 331703
081 936 342414
Langganan:
Postingan (Atom)
-
Kami adalah biro jasa di denpasar yang siap membantu untuk mengurus usaha ijin anda, yaitu ijin mendirikan bangunan dengan peruntukan rumah ...
-
Rekomendasi UKl PKL untuk perkantoran dan bangunan dengan luas lebih dari 200 m2 Keteran...
-
Bisa diajukan untuk badan dan perorangan dengan persyaratan sebagai berikut : 1. Fotocopy KTP Rangkap 1 2. Fotoopy kepemilikan/pe...